Kemasan/Paket Kompetensi

Pengemudi Family Driver
-
Jenis Kemasan : -
-
Jenis Skema ini merupakan hasil akhir pembelajaran (Learning Outcome), berkenaan dengan acuan SKKNI No : 269/MEN/VIII/2014 tahun 2014 tanggal 25 Agustus ini ditetapkan sebelum Permenakertrans No. 8 tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan SKKNI, dan Leveling KKNI belum sesuai dengan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI.
-
Rincian Unit Kompetensi Persyaratan dasar Pemohon sertifikasi
Skema Sertifikasi

Jabatan : Pengemudi Angkutan Keluarga(Family Driver)
Jenjang KKNI : Level 2
UNIT KOMPETENSI
(kelompok kompetensi umum, kelompok kompetensi inti dan kelompok kompetensi khusus/pilihan)
No
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1
H.494250.001.01
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
2
H.494250.002.01
Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
3
H.494250.003.01
Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
4
H.494250.004.01
Memelihara Lingkungan Kerja
5
H.494250.005.01
Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan
9
H.494250.009.01
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
10
H.494250.016.01
Mengemudi Antisipatif (Defensive Diriving)
Mobil Angkutan Orang
11
H.494250.017.01
Mengatasi Situasi Kritis di Perjalanan
Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
12
H.494250.018.01
Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan
Bermotor Angkutan Orang (economic driving)
13
H.494250.019.01
Mengoperasikan Global Positioning System (GPS)
14
PAR.TL03.061.01
Menerapkan Komunikasi Berbahasa Inggris
di Tempat Kerja
16
H.494250.028.01
Menerapkan Etika Mengemudi
17
H.494250.029.01
Menerapkan Prosedur Pelayanan pengemudi
keluarga (Family Driver)
6
H.494250.006.01
Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas
Memeriksa Fungsi Teknik Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
H.494250.007.01
7
8
H.494250.008.01
Mempersiapkan Pengoperasian Mobil Angkutan Orang
Berbicara dengan keluarga majikan dalam
bahasa Arab
TLR.BAO3.001.01
15
Persyaratan Pemohon Sertifikasi

Persyaratan Dasar
-
Minimal lulusan SMU atau yang setara, dan
-
Pendidikan SMP dan telah mengikuti pelatihan mengemudi kendaraan roda 4 serta telah menpunyai SIM A umum
-
Pendidikan SD berpengalaman kerja dibidang kendaraan bermotor minimal 2 tahun serta telah menpunyai SIM A umum.