
LSP TOP merupakan singatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Otomotif dan Pengemudi. Lembaga ini bertugas untuk mendidik, menyertifikasi dan memelihara kompetensi para calon pekerja di bidang teknik otomotif dan pengemudi. Pada lembaga ini akan di pelajari tentang teknik otomotif, pemeliharaan kendaraan, etika megemudi dan lain sebagainya. Peserta akan di bagikan materi pada skema skema tertentu. Para asesor akan mengarahkan, dan menguji peserta yang akan di uji. Setelah lulus uji pekerja akan menerima sertifikat kompetensi dibidang teknik otomotif dan pengemudi. Berikut adalah visi, misi beserta tugas dan fungsi LSP TOP :
VISI
Menyiapkan SDM bidang Tehnik Otomotif dan Pengemudi yang kompeten dan bersertifikat dan terpelihara untuk memenuhi pasar tenaga kerja secara Nasional dan International.
MISI
LSP-Tehnik Otomotif Dan Pengemudi menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
LSP-Tehnik Otomotif Dan Pengemudi menguji dan mensertifikasi tenaga yang profesional dan kompeten dibidang Teknik Otomotif Dan Pengemudi
LSP-Tehnik Otomotif Dan Pengemudi bersama BNSP mengadakan Mutual Recognition Agreement atas SKKNI bidang Tehnik Otomotif Dan Pengemudi dengan negara-negara sahabat.
LSP-Tehnik Otomotif Dan Pengemudi menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang Tehnik Otomotif dan Pengemudi berdasarkan SKKNI
TUGAS
-
Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
-
Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
-
Mengembangkan SKKNI
-
Membina dan Mengembangkan Asesor
-
Mengembangkan Sistem Informasi Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi TUK- LSP
-
Memelihara Sertifikat
FUNGSI
Sebagai certificator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
Sebagai Certificator, LSP memiliki tugas:
-
Membuat Materi Uji Kompetensi;
-
Menyediakan tenaga penguji (asesor);
-
Melakukan asesmen;
-
Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI;
-
Memelihara kinerja asesor dan TUK.
Sebagai developer, LSP memiliki tugas:
-
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi;
-
Mengembangkan standar kompetensi;
-
Mengkaji ulang standar kompetensi.
Membina dan menjamin terpeliharanya tenaga profesional dalam bidang Tehnik otomotif Dan Pengemudi melalui peninjauan kembali sertifikat yang telah diberikan oleh Lembaga.